PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018
Oleh : Teti Herawati
(Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka)
ABSTRAK
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Kinerja sistem kesehatan telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukkan dengan peningkatan status kesehatan, yaitu: penurunan angka kematian bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Angka kematian ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.0000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Sejalan dengan penurunan angka kematian bayi, umur harapan hidup (UHH) meningkat dari 68,6 tahun pada tahun 2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007. Demikian pula telah terjadi penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita dari 29,5% pada akhir tahun 1997 menjadi sebesar 18,4% pada tahun 2007 (Riskesdas 2007), dan 17,9% (Riskesdas 2010).
Namun perbaikan indikator kesehatan masyarakat tersebut masih belum seperti yang diharapkan.Upaya percepatan pencapaian indikator kesehatan dalam lingkungan strategis baru harus terus diupayakan dengan menyelenggarakan pembangunan kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional.
Dokumen Rencana Kebutuhan SDM Kesehatan Kabupaten Majalengka Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk penyajian data dan informasi keadaan dan kebutuhan SDM Kesehatan yang diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan, pengadaan dan pendayagunaan SDM Kesehatan.
Data dan informasi yang terdapat di dalam Dokumen Rencana Kebutuhan SDM Kesehatan ini adalah data dan informasi tahun 2018 yang bersumber dari Kantor Dinas Kesehatan, Puskesmas, Labkesda, dan Rumah Sakit. Data Kebutuhan SDM Kesehatan di dapatkan dengan menggunakan metode perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan berdasarkan Metode Analisis Beban Kerja Kesehatan sesuai dengan Permenkes No. 33 Tahun 2015, PermenPANRB No. 26 tahun 2011 dan Permendagri No.12 tahun 2008, serta Metode Standar Ketenagaan Minimal sesuai dengan Permenkes No. 56 tahun 2014 untuk RS umum, Permenkes No.75 tahun 2014 dan PermenPANRB No. 26 tahun 2011.